1. Alinea Pertama, Dari pembukaan
UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan
dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka,
dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus
dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian
dan keadilan.
2. Alinea Kedua, Yang berbunyi :”Dan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan
bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat
di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga, Yang berbunyi
:”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Pernyataan ini bukan saja
menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi
spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah
Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan
yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan
akhirat.
4. Alinea Keempat, Yang berbunyi
:’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan rumusan yang panjang dan
padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna
bahwa Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar, Adanya asas politik negara yaitu
Republik yang berkedaulan rakyat, adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan
Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 comments
Posting Komentar