Sabtu, 27 September 2014

.
0 comments

SHALAT GERHANA



a.    Pengertian Shalat Gerhana
Shalat gerhana atau salat kusufain adalah salat yang dilakukan saat terjadi gerhana bulan maupun matahari. Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana tersebut berakhir. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai kembali terang.” (Muttafaqun ‘alaihi).

b.    Hukum Shalat Gerhana
Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu ‘AwanahRahimahullah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah Rahimahullah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah Rahimahullahberpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. 
Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân Rahimahullah dan Syaikh al-Albâni Rahimahullah. Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih ‘Utsaimin Rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (jika kalian melihat, maka shalatlah—muttafaqun ‘alaih).

c.    Niat Shalat Gerhana
Niat melakukan salat gerhana Matahari (kusufisy-syams) atau gerhana bulan (khusufil-qamar), menjadi imam atau ma’mum.
صَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

d.    Tata Cara Shalat Gerhana
1.    Bertakbir, membaca doa iftitah, ta’awudz, membaca surat al-Fâtihah, dan membaca surat panjang, seperti al-Baqarah
2.    Ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
3.    Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan: sami’allhu liman hamidah.
4.    Tidak sujud (setelah bangkit dari ruku’), akan tetapi membaca surat al-Fatihah dan surat yang lebih ringan dari yang pertama.
5.    Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, hanya saja lebih ringan dari ruku’ yang pertama.
6.    Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan: sami’allahu liman hamidah.
7.    Kemudian sujud, lalu duduk diantara dua sujud, lalu sujud lagi.
8.    Kemudian berdiri ke raka’at kedua, dan selanjutnya melakukan seperti yang dilakukan pada raka’at pertama.

readmore »»
.
0 comments

SHALAT JENAZAH


a.    Pengertian Shalat Jenazah
Shalat Jenazah merupakan shalat yang dilaksanakan saat ada seorang muslim atau muslimah meninggal dunia. Tata cara shalat jenazah dilakukan dengan keadaan berdiri saja, tanpa rukuk ataupun sujud. Lalu takbir sebanyak 4 kali diselingi dengan bacaan doa tertentu lalu kemudian diakhiri dengan salam.

b.    Hukum Shalat Jenazah
Hukum Sholat Jenazah adalah Fardhu Kifayah yang artinya wajib bagi kita umat muslim untuk mensholati muslim lainnya yang telah meninggal, jika tidak dilaksanakan maka ini menjadi tanggung jawab seluruh umat muslim.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya tentang keutamaan shalat jenazah “Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? ” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

c.    Rukun Shalat Jenazah
1.    Niat
2.    Berdiri bila mampu
3.    Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan
4.    Membaca al-Fatihah secara sirr setelah takbir pertama berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i, bahwa: “Menurut sunnah, bahwa dalam shalat jenazah hendaknya membaca Ummil Quran (al-Fatihah) dengan pelan-pelan dalam takbir pertama”
5.    Membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua
6.    Mendoakan mayat setelah takbir ketiga
7.    Salam
d.    Niat Shalat Jenazah
1.    Niat untuk jenazah laki-laki :
"Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati makmuuman/imaaman lillaahi ta'aalaa"
Artinya : Saya niat shalat atas mayyit (laki-laki) ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT
2.    Niat untuk jenazah perempuan :
"Ushalli 'alaa haadzihil maytati arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati makmuuman/imaaman lillaahi ta'aalaa"
Artinya : Saya niat shalat atas mayyit (perempuan) ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT

e.    Tata Cara Shalat Jenazah
1.    Takbir Pertama
Setelah takbir dilanjutkan dengan membaca ta'awudz lalu dilanjutkan dengan membaca al fatihah, tanpa disertai dengan doa iftitah ataupun surat pendek seperti sholat pada umumnya. ini berdasarkan pendapat banyak ulama bahwa dalam sholat jenazah tidak diwajibkan membaca doa iftitah.
Bacaan Ta’awwudz :

A'uudzubillaahi minasy syaithaanir rajiim
Artinya : Aku berlindung dari syaitan yang terkutuk
Lalu Dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah.
2.    Takbir Kedua
Bacaan setelah takbir kedua yaitu membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW :
Allaahumma shalli 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali muhammadin, kamaa shallaita 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali ibraahiima. Wa baarik 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali muhammadin, kamaa baarakta 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali ibraahiima. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid.
Artinya :
“Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”
3.    Takbir Ketiga
Bacaan doa setelah melakukan takbir ketiga :
Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa 'aafihi, wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa 'adzaabannaar.
Artinya :
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, es dan embun sebagaimana mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya dengan isri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur dan siksa neraka”.
4.    Takbir Keempat
Bacaan doa setelah takbir keempat :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba'dah
Artinya :
“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya”.
5.    Salam
Terakhir adalah melakukan salam dengan menengok ke kanan dan kekiri sebagaimana dalam sholat biasanya :

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh
Artinya :
"Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga untuk kalian semua".

f.     Doa Shalat Jenazah
“Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa ‘Aafihi Wa’fu ‘ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi’ Madkholahu, Waghsilhu Bil Maa’i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhilhul Jannata, Wa A’idhu Min ‘Adzaabil Qabri”
Artinya :
“Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)

“Alloohumaghfir Lihayyinaa Wa Mayyitinaa Wa Syaahidinaa Wa Ghoo’ibinaa Wa Shoghiirinaa Wa Kabiirinaa Wa Dzakarinaa Wa Untsaanaa. Alloohumma Man Ahyaitahu Minnaa Fa Ahyihi ‘Alal Islaam, Wa Man Tawaffaitahu Minnaa Fatawaffahu ‘Alal Iimaan. Alloohumma Laa Tahrimna Ajrahu Wa Laa Tudhillanaa Ba’dahu”
Artinya :
“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” ( HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251)

Alloohumma Inna Fulaanabna Fulaanin Fii Dzimmatika, Wa Habli Jiwaarika, Fa Qihi Min Fitnatil Qobri Wa ‘Adzaabin Naari, Wa Anta Ahlal Wafaa’i Wal Haqqi. Faghfirlahu Warhamhu, Innaka Antal Ghofuurur Rohiim”
Artinya :
“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” (HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/21)

“Alloohumma ‘Abduka Wabnu Amatikahtaaja Ilaa Rohmatika, Wa Anta Ghoniyyun ‘An ‘Adzaabihi, In Kaana Muhsinan, Fa Zid Fii Hasanaatihi, Wa In Kaana Musii’an Fa Tajaawaz ‘Anhu”
Artinya :
“Ya, Allah, ini hambaMu, anak ham-baMu perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya.” (HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits ter-sebut adalah shahih. Adz-Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125)

readmore »»